PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial L (56) diamankan karena kedapatan menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Eka Sandehan RT 6/RW II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu 4 Januari 2025 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” ujar Kompol Aji, Minggu 5 Januari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang disembunyikan di atas ruang kamar mandi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, dua sendok plastik, alat isap bong beserta sedotan, pipet kaca, gunting, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.
Atas perbuataannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana maksimal untuk tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Syauqi)












