PALANGKA RAYA – Kuasa hukum tersangka MH, Parlin B Hutabarat menyebut ada kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan polisi, AKS yang digelar pada Senin 6 Januari 2025 di Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rekonstruksi ini terkait dengan kasus pembunuhan terhadap BA, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang ditembak mati oleh AKS, seorang mantan polisi berpangkat Brigadir yang sebelumnya bertugas di Polresta Palangka Raya.
Parlin menjelaskan bahwa selama proses rekonstruksi, terdapat perbedaan dalam versi adegan yang disampaikan oleh kedua tersangka. Menurutnya, kronologi yang disampaikan oleh AKS dalam rekonstruksi terlihat janggal.
“Misalnya ada tuduhan klien kami (MH) yang menyediakan sabu, sementara dalam rekonstruksi tadi jelas pada saat klien kami masuk ke mobil AKS, dia hanya membawa badan sendiri tidak membawa apa-apa. Itu satu kejanggalan,” ujarnya.
Parlin juga menambahkan bahwa, dalam versi rekonstruksi, AKS-lah yang menawarkan sabu kepada Haryono, bukan sebaliknya.
Selain itu, Parlin berdasarkan kronologi yang disampaikan AKS mengenai pemindahan pistol ke bagian belakang mobil. Menurut Parlin, kliennya tidak mengetahui lokasi pistol tersebut. Dalam kronologi AKS, dia mengaku menembak korban, namun MH yang membuang mayat korban.
Parlin juga menyebutkan bahwa peran MH tidak hanya terbatas pada pembuangan mayat, tetapi juga melibatkan pencarian kendaraan pick-up, serta mencari orang yang bersedia melangsir barang-barang milik korban dan membersihkan darah serta bekas peluru di mobil Anton.
Menurut Parlin, MH berada dalam kondisi terancam setelah menyaksikan tindakan kejam yang dilakukan AKS.
“Dari rekonstruksi tadi bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam, tidak ada pilihan lain selain menuruti. Karena melihat orang ditembak, kondisi kejiwaannya pasti tidak ada pilihan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parlin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan MH, AKS sempat menepuk pundaknya dan berkata “maaf saya kasar”. Kata-kata ini, menurut Parlin, membuat MH merasa terancam, mengingat AKS masih memegang pistol, meskipun hal ini tidak tercatat dalam rekonstruksi.
Parlin menegaskan, kebenaran dalam perbedaan versi dalam kronologi kasus polisi tembak warga ini akan terbukti di pengadilan. “Nanti kita akan buktikan di pengadilan, versi mana yang logis,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, mengakui bahwa kliennya menembak korban di bagian kepala. Namun, Halim menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
“Dari awal klien saya itu sudah mengakui dia menembak, tapi dalam hal mencari lokasi membuang mayat, pembuangan mayat itu si MH yang berperan penuh,” ungkapnya.
Terkait pemindahan barang dan penjualan mobil korban, Halim menjelaskan bahwa kedua tersangka mengenal orang yang membantu mereka dalam memindahkan barang dan menjual mobil.
Menurut Halim, meskipun terdapat perbedaan versi antara Anton dan Haryono, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pasal yang disangkakan kepada keduanya.
“Menurut saya, terkait perbedaan kronologi tidak akan mengubah Pasal. Hakim dan JPU nanti hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal. Klien kami juga sudah mengakui pembunuhannya, tadi juga dia mengatakan kalau yang membawa sabu itu MH,” pungkasnya.
(Syauqi)












