Terkait Sengketa Kotim Berlanjut ke MK, Ini Jawaban Bawaslu

IST/BERITASAMPIT - Jajaran Komisioner Bawaslu Kotim saat melihat anggota Bawaslu Provinsi Kristaten John (dua dari kanan duduk) selaku pengampu divisi hukum dan penyelesaian sengketa mengecek data.

SAMPIT – Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKada) di Kabupaten Timur (Kotim) masih terus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kotim M. Natsir menyampaikan bahwa pihaknya terkait dengan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah () pada Hari Senin 6 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi tengah melakukan finalisasi dan review terhadap keterangan tertulis yang telah disusun oleh Bawaslu Kotim maupun 6 kab/kota di (7 perkara kab/kota plus 1 perkara provinsi).

“Pada hari Jumat 10 Januari 2025 kami akan berangkat ke Jakarta dan dikoordinir oleh Bawaslu Provinsi untuk penyerahan keterangan tertulis dan daftar bukti di MK,” katanya di Sampit, 7 Januari 2025.

“Tanggal 10 itu kami akan berangkat masing-masing melalui koordinasi dari pihak Bawaslu Provinsi,” timpalnya.

Sementara itu saat disinggung soal data-data dan berkas dari Bawaslu Kotim apakah saat ini sudah siap, Natsir menegaskan bahwa pihaknya memberikan keterangan terhadap dalil (posita) pemohon yang relevan dengan hasil pengawasan Bawaslu Kotim (pencegahan dan penindakan).

Sedangkan berkaitan dengan apakah Bawaslu Kotim yakin dengan hasil yang telah diplenokan, menurut mantan aktivis HMI ini kewenangan sengketa hasil adalah kewenangan MK. Jadi bawaslu tidak mempunyai legalstanding membenarkan atau tidak membenarkan masalah sengketa hasil yang diajukan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2.

Langkah yang ditempuh oleh pasangan nomor urut 2 Sanidin-Siyono terdaftar melalui Akta Pengajuan Perkara bernomor 168/PAN.MMK e- AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 17.16 WIB.

Dengan adanya gugatan itu, hasil Kotim sepenuhnya kini berada di tangan MK yang akan menentukan langkah berikutnya dalam proses demokrasi lima tahun sekali di Kabupaten Timur.(im)

baca juga ...  Jembatan Alternatif Sei Lenggana Kembali Jebol, Arus Lalu Lintas Sampit-Pangkalanbun Terganggu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!