Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Narkotika, Dukung Bersih dari Narkoba

ISK/BERITASAMPIT : Pj Bupati Drs. Muhlis.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten , mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 047/04/Bakesbangpol/I/2025 tentang Larangan Pemakaian, Penyalahgunaan, dan Pengedaran Narkotika.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh ASN, Non-ASN, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala , hingga kepala sekolah di Kabupaten . Hal tersebut guna mendukung program Gerakan Batara Bersinar ( Bersih dari Narkoba).

Selain itu, dengan adanya surat edaran menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam mendukung Rencana Aksi P4GN-PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Pj Bupati Drs. Muhlis menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memberantas narkoba.

“ASN dan Non-ASN harus menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami ingin memastikan pemerintah daerah benar-benar bebas dari pengaruh narkotika,” ujarnya Rabu, 8 Januari 2025.

Surat edaran ini juga menugaskan kepala perangkat daerah untuk mengawasi pegawai di lingkungan kerjanya. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kantor seperti Wi-Fi dan komputer turut diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Muhlis menegaskan bahwa ASN dan Non-ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan mendapat sanksi tegas.

“Tidak ada toleransi. Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat,” tambahnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol) , Rayadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menciptakan Kabupaten yang sehat dan bebas narkotika dan menjadi pondasi untuk terus berkembang sebagai wilayah yang aman, sehat, dan berintegritas. (isk)

baca juga ...  Pemkab Barito Utara Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!