SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa ada dua orang narapidana yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Menurut Joko Prayitno program ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya, sementara cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana minimal 6 bulan,” jelas Joko Prayitno, Kamis 9 Januari 2025.
Joko Prayitno menerangkan jika selama menjalani program PB dan CB, kedua narapidana akan tetap dalam pengawasan petugas dan wajib melakukan pelaporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kedua narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program PB dan CB,” ucap Joko Prayitno.
“Mereka telah menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan telah mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas,” pungkasnya.
(enn)












