Kejari Komitmen Kawal Kasus Peredaran Sabu 50 Kg hingga Proses Selesai

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kejari Dezi Setiapermana ditemani oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel saat melakukan konferensi pers di aula Kejari .

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) memastikan akan mengawal kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram hingga proses selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri , Dezi Setiapermana, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian penuh pada kasus ini karena skalanya yang besar dan dampaknya yang serius bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ,” ujar Dezi dalam konferensi pers di aula Kejari , Kamis 9 Januari 2025.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Menurut Dezi, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah dan menunjukkan keberhasilan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan.

“Ini bukan hanya soal penegakan , tapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kejari juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu ini.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjadikan sebagai jalur distribusi narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika, sekaligus program asta cita dari Presiden RI,” tutup Dezi.

Dengan komitmen yang kuat, Kejari menunjukkan keseriusan  dalam memberikan epek jera untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah khususnya Kabupaten .

(andre)

baca juga ...  Setelah AI, Sosok GN Muncul sebagai “Bos Baru” Tambang Emas Ilegal di Kawan Batu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!