NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memastikan akan mengawal kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram hingga proses hukum selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian penuh pada kasus ini karena skalanya yang besar dan dampaknya yang serius bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Lamandau,” ujar Dezi dalam konferensi pers di aula Kejari Lamandau, Kamis 9 Januari 2025.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Menurut Dezi, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah Lamandau dan menunjukkan keberhasilan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kejari Lamandau juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu ini.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjadikan Lamandau sebagai jalur distribusi narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika, sekaligus program asta cita dari Presiden RI,” tutup Dezi.
Dengan komitmen yang kuat, Kejari Lamandau menunjukkan keseriusan dalam memberikan epek jera untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Lamandau.
(andre)












