KPU Pastikan Tahapan Kalteng Berjalan Sesuai Jadwal

IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menanggapi keputusan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yang mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub Kalteng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, berdasarkan informasi pada hari ini Kamis, 9 January 2025, 08:00 WIB sudah dilaksanakan Sidang atas Pekara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 (perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur tahun 2024) di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

“Sebagaimana di ketahui bersama dalam persidangan tersebut, Pemohon (Paslon nomor 1) mencabut permohonan gugatan. Menanggapi hal tersebut, KPU Prov sebagai Penyelenggara menyampaikan bahwa proses Perkara Perselisihan Hasil (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan ,” ucapnya.

Dalam hal tersebut terdapat keputusan para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Prov Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan yang diambil oleh para pihak dalam PHP.

“Secara umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan di 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai,” tambahnya.

Sesuai regulasi, tahapan Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih. Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan.

“Setelah Penetapan Paslon terpilih, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota. Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Enam KPU Kab/Kota di Kalteng telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu , Barat, , , , dan pada hari Kamis 9 January 2025.

baca juga ...  Polisi Amankan Tujuh Motor Knalpot Brong dari Ajang Balap Liar di Bandara Palangka Raya

“Sedangkan untuk 1 Kota dan 7 Kab akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah Putusan MK,” ungkapnya.

(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!