SAMPIT – Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus penganiayaan terhadap Ansyori Muslim yang berujung korban meninggal dunia, kini sudah ditetapkan seorang tersangka inisial AA dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Diungkapkan Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai oleh Berita Sampit, bahwa pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan dan telah dilakukan penahanan.
“Sejauh ini kami sudah menetapkan seorang tersangka dan terus kami kembangkan siapa saja yang terlibat dalam penganiyaan tersebut,” ungkap Kapolres Kotim Kamis, 9 Januari 2024.
Tersangka AA dilakukan penahanan dengan sangkaan tindak pidana Penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354.
Sebelumnya, penetapan tersangka oleh penyidik telah dikeluarkan sejak 30 Januari 2024 silam usai dilaksanakan gelar perkara.
Dalam kasus penganiayaan ini, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain terus melakukan pengembangan kasus dan menggali informasi dari tersangka terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam penganiyaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tidak nenutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, sementara ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka,” tegas Kapolres Kotim.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AA dilakukan di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban Ansyori Muslim meninggal dunia.
(Sattar)












