Bawaslu Kotim Jalani Sidang Sengketa Pilkada di MK

SATTAR/BERITASAMPIT - Anggota Bawaslu Kotim selepas kegiatan membahas finalisasi dan review berkas sengketa Pilkada.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bertolak ke Jakarta untuk menjalani sidang hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 10 Januari 2024.

Keberangkatan komisioner ini dikoordinir Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk penyerahan keterangan tertulis dan daftar bukti di MK.

Ketua Bawaslu Kotim M. Natsir menjelaskan kehadiran mereka sebagai pihak terkait perkara sengketa hasil Pilkada Kotim yang diajukan pemohon Paslon 2 Sanidin -Siyono.

“Kami memberikan keterangan terhadap dalil (Posita) pemohon yang relevan dengan hasil pengawasan Bawaslu Kotim atau pencegahan dan penindakan terkait pelanggaran saat proses Pilkada berlangsung,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPKP Kotim Siap Dukung Program Nasional Pengembangan Lahan Jagung

Diketahui, pada 6 Januari 2025 lalu, Bawaslu Kotim melakukan pertemuan untuk membahas finalisasi dan review terhadap keterangan tertulis yang telah disusun secara bersama dengan melibatkan enam Kabupaten/Kota di Kalteng.

“Kami juga telah melakukan review terhadap berkas yang nantinya akan disidangkan,” ulasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keyakinan besarnya peluang kemenangan dari hasil perkara ini, M. Natsir enggan berkomentar karena itu wewenang penuh dari MK.

BACA JUGA:  Seorang Nenek Gemparkan Warga di Pasar Sejumput Sampit Gegara Uang Mainan

“Kewenangan sengketa hasil adalah kewenangan MK jadi Bawaslu tidak mempunyai legal standing untuk memutuskan perkara,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengaku Bawaslu Kotim berfokus kepada data yang diperoleh selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami tidak mau ber spekulasi, yang menjadi fokus utama adalah data mengenai hasil bukan ranah kami,” tegas M. Natsir

(Sattar)