PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat 10 Januari 2025.
Rapat tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng yang bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Empat Raperda yang dibahas meliputi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnor, melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut mencapai 30 dari total 45 anggota DPRD.
“Daftar hadir anggota dewan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 berjumlah 30 orang,” ujarnya.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memastikan rapat tersebut memenuhi kuorum sesuai peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kalteng Pasal 121 Ayat 1(c), kuorum tercapai. Dengan ini, rapat paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Katma F. Dirun, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansari, Wakil Ketua III H. Jimmy Carter, anggota DPRD Kalteng, serta jajaran Forkopimda Kalteng.
Pembahasan empat Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalteng, termasuk di bidang hak asasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian konflik agraria.
(Sya'ban)












