SAMPIT – Masyarakat Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih merasa kecewa dengan hasil mediasi terkait tuntutan plasma 20 persen yang digelar di Kantor Camat setempat pada Sabtu 11 Januari 2025.
Jeki, salah satu pengurus koperasi Gema Lubra Bersatu, menyampaikan mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada Desember 2024, namun masyarakat merasa tidak puas dengan hasil mediasi tersebut.
“Hingga saat ini, jawaban yang diberikan pihak perusahaan belum memuaskan masyarakat. Intinya, masyarakat menginginkan kebun yang berkelanjutan, bukan plasma berbentuk NOP,” ujarnya.
Salah satu penyebab kekecewaan masyarakat adalah ketidakhadiran Direktur Utama PT TASK III dalam pertemuan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan hanya mengirimkan tim legal, yang dinilai tidak cukup untuk memberikan keputusan yang signifikan.
“Pertemuan hari ini sangat diharapkan untuk menghadirkan Direktur Utama PT TASK III sesuai dengan hasil kesepakatan demonstrasi sebelumnya. Namun, yang hadir hanya tim legal, sehingga jawaban yang diberikan belum bisa memenuhi harapan masyarakat,” tambah Jeki.
Tuntutan masyarakat tetap konsisten, yaitu realisasi plasma berupa kebun berkelanjutan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga desa.
Mereka berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan ini.
“Keberlanjutan kebun adalah hal utama yang kami perjuangkan. Kami berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan jawaban yang jelas dan menghadirkan pihak yang berwenang dalam pertemuan berikutnya,” tegas Jeki.
Diberitakan sebelumnnya masyarakat desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, menggelar aksi demonstrasi menutup akses perusahaan, mereka menuntut realisasi plasma dari PT TASK 3 pada Kamis 19 Desember 2024.
Koordinator aksi, Kilaturahman, menjelaskan bahwa tuntutan hak plasma ini telah diajukan bertahun-tahun tanpa jawaban, jika tuntutan ini terus diabaikan, desa-desa lain juga siap bergabung karena tuntutan mereka juga sama.
Masyarakat sudah mengantongi kesepakatan dengan perusahaan yang ditandatangani oleh Bupati Kotim untuk mendapatkan hak lahan plasma 20 persen yaitu seluas 656 hektare.
“Selama hak kami tidak dipenuhi, akses ini akan terus kami tutup. Kami akan bertahan sampai tuntutan ini direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu Camat Cempaga Ady Candra belum menyampaikan hasil mediasi yang mana masih proses finishing dan mau menyampaikan kesepakatan yang dicapai.
“Nanti kami jelaskan, kami mau tangani dulu, kami mau menyampaikan kesepakatan yang mau dicapai sabar dahulu,” kata Ady Candra saat dikonfirmasi.
(Nardi)