SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan agar kepolisian menggali informasi lebih profesional, bukan dengan tekanan dan hanya mendapatkan informasi dari saksi yang ikut terlibat di dalam pusaran kasus penganiayaan Ansory Muslim.
“Informasi yang kami coba telusuri bahwa kejadian ini diduga dilatarbelakangi oleh tidak disetornya oleh korban sejumlah uang hasil penjualan narkoba ke bandar dan para saksi adalah suruhan bandar untuk menagih ke korban,” kata Gaol, Sabtu 11 Januari 2025.
Ia menyampaikan karena korban tidak tahan lagi dianiaya lalu mencoba mencari perlindungan dengan menyuruh ke rumah tersangka.
Korban berharap para saksi penganiayaan akan takut karena tersangka adalah anak seorang polisi, sehingga bisa membantu mendamaikan permasalahan tersebut.
Dari rangkaian peristiwa ini dirinya mengingatkan kepolisian agar bekerja dengan baik dan profesional. Dirinya juga sudah mendengar bahwa kekuatan bandar narkoba ada dibelakang kasus ini, jangan sampai menjadikan tumbal anak polisi sebagai tersangka hanya untuk mengaburkan permasalahan tersebut.
“Tentunya masyarakat sudah paham bagaimana masifnya peredaran narkoba di Kotim ini dan bukan tidak mungkin kasus ini untuk menutupi keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini termasuk oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu Gaol juga mengingatkan agar kejaksaan bisa berada pada posisi netral untuk mengungkap kasus ini secara terang. Jangan takut terhadap backing bandar narkoba walaupun memiliki kemampuan uang yang sangat besar.
“Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait permasalahan ini, misalnya penetapan tersangka yang tidak memperhatikan dengan seksama rangkaian peristiwa dan terlalu dini menetapkan tersangka yang hanya karena pengakuan orang-orang yang membawa korban ke rumah tersangka lalu dipukul yang kebenaran pemukulan oleh tersangka masih diragukan kebenarannya,” tuturnya.
Padahal korban dibawa tiga orang saksi menuju rumah tersangka sudah dalam posisi sempoyongan mabuk dan luka- luka yang diduga sudah dihajar oleh para saksi yang membawa korban ke rumah tersangka dan di perjalanan mengalami jatuh dari sepeda motor akibat sudah mabuk sebelumnya, dan semua peristiwa ini diakui para saksi.
“Mari kita jadikan kasus ini untuk membongkar kasus yang lebih besar dengan tidak mengaburkan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Diberitakan, penyidik kepolisian sendiri masih mendalami dan mengembangkan kasus penganiayaan terhadap Ansyori Muslim yang berujung korban meninggal dunia, kini sudah ditetapkan seorang tersangka inisial AA dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Diungkapkan Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai oleh Berita Sampit, bahwa pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan dan telah dilakukan penahanan.
“Sejauh ini kami sudah menetapkan seorang tersangka dan terus kami kembangkan siapa saja yang terlibat dalam penganiyaan tersebut,” ungkap Kapolres Kotim Kamis, 9 Januari 2025.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AA dilakukan di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban Ansyori Muslim meninggal dunia.
(Nardi)