SAMPIT – Personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diketahui bernama Perdanaian Sitorus alias Ucok alias Kentung.
Pelaku diamankan pada Minggu 12 Januari 2025 di areal kebun PT SKD, Blok 266 Divisi 5 lahan yang diklaim salah seorang warga setempat.
Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng AKBP Abdian Berkat Ndraha melalui Dantim Pam PT SKD Ipda Siswoyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iyaa pelaku kita amankan dan sudah kita serahkan ke Polres Kotim,” katanya, Senin 13 Januari 2025.
Pelaku diamankan berawal pada pukul 02.00 WIB Tim Pam Brimob dan TNI menerima laporan dari Danru Tim Respon PT. SKD bahwa ada kegiatan mencurigakan di TKP.
Kemudian tim menuju TKP Pukul 02.05 WIB, TIM PAM Brimob, TNI & Tim Respon menuju ke TKP, dan di situ ada dua orang tidak di kenal melakukan kegiatan mencurigakan di lahan tersebut.
Petugas menanyakan perihal apa yang di lakukan oleh orang tidak dikenal tersebut di lahan klaim pada waktu dini hari dan mereka menjawab untuk melakukan pembersihan lahan (menabas rumput).
Merasa curiga atas kegiatan orang tersebut kemudian Tim Patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka berupa tas pinggang kecil warna coklat ditemukan 1 plastik klip kecil isi narkoba jenis sabu, tiga buah parang dan dua buah senter
Petugas kemudian berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kotim guna penanganan lebih lanjut. Kemudian pukul 11.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Kotim tiba di kantor estate PT. SKD tersangka kemudian dibawa ke Polres Kotim.
(BS-1)












