Pria Pemerkosa Bocah SD hingga Meninggal Dunia Terancam 15 Tahun Penjara

JIMMY/BERITASAMPIT - Tersangka Yn alias In saat diamankan di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Pria berinisial Yn (52) tersangka pemerkosa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga depresi dan meninggal dunia terancam belasan tahun penjara akibat perbuatannya.

Menurut Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain bahwa pihaknya menyangkakan pada dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” ucapnya, Senin 13 Januri 2025.

Adapun ancaman pada Pasal tersebut yakni kurungan 15 tahun penjara, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus asusila tersebut pada Minggu siang.

BACA JUGA:  Murid SDN 4 Ketapang Antusias Belajar di Gedung Kelas Baru

Kasus yang belakangan ini menjadi pembicaraan publik ini ditangani secara serius dan profesional oleh Polres Kotim.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam dan sesuai alat bukti serta keterangan saksi-saksi, kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial Yn yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.

“Kami telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru dan penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan, proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ada Keterlibatan Jaringan Narkoba dalam Kematian Ansyori Muslim! Kuasa Hukum Ragukan Keterangan Saksi Mantan Narapidana!

Kapolres menambahkan, pihaknya juga menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Resky menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotawaringin Timur secara professional dan berkeadilan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih terhadap dukungan dan apresiasi masyarakat untuk menjadikan motivasi dan bagian dari dukungan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

(Jimmy)