SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang kasusnya viral karena hampir dua tahun pelaku tak tertangkap.
“Kami memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan asusila, kami tegaskan agar pelaku diberikan hukum setimpal seadil-adilnya,” ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.
Angga berharap kasus ini terus dikawal hingga keadilan ditegakkan bagi keluarga korban. Ia menekankan pentingnya pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Selain itu, Angga juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Namun, ia menyoroti waktu yang cukup lama diperlukan untuk menangkap pelaku.
“Kedepannya, kami berharap kejadian seperti ini mendapat perhatian lebih, serta adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, sehingga pelaku pelanggaran hukum dapat segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial Yn alias Ly, yang diduga sebagai pemerkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Minggu, 12 Januari 2025. Pelaku digelandang ke Polres Kotim sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus tragis ini terjadi pada Mei 2023 lalu. Korban mengalami depresi berat pasca kejadian hingga akhirnya meninggal dunia. Masyarakat berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(nardi)












