
SAMPIT – Ketua Kelompok Tani Harapan Kita M Auri, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan kasus penyerobotan dan perusakan lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-19 Kelurahan Pasir Putih arah Sampit-Pangkalan Bun ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami sudah mengajukan mediasi melalui Lurah Pasir Putih untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, jika tidak ada titik terang, kami akan melanjutkan proses hukum dengan melapor ke Polres Kotim,” ujar Auri, Selasa 14 Januari 2025.
Auri menjelaskan bahwa lahan milik Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, termasuk lahan milik H Ali Amran, diduga digarap dan dirusak oleh perusahaan ayam potong milik PMA, PT Charoen Pokphand Jaya Farm.
“Penggarapan tersebut dengan dasar pembelian tanah dari salah satu pejabat di Kotim,” ungkapnya.
Kelompok Tani bersikap tegas dengan kejadian ini dan akan menempuh proses hukum karena lahan tersebut memang milik mereka.
“Kami akan menempuh jalur hukum karena kami adalah pemilih sah dari lahan itu,” ungkapnya.
Sementara itu pihak perusahaan melalui salah satu pengawas penggarapan lahan Suratman saat dikonfirmasi bungkam alias tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi pada Selasa 14 Januari 2025, pertanyaan Berita Sampit yang dikirim melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja dan tidak ditanggapi.
Sebelumnya secara terpisah, Lurah Pasir Putih Zainal menyampaikan sudah menerima surat pengajuan mediasi dari Kelompok Tani terkait lahan mereka yang diduga digarap perusahan.
“Iya baru kami terima pengajuan mediasi, dan nantinya akan kami jadwalkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin 13 Januari 2025.
(Nardi)