SAMPIT – Seorang ayah di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega memperkosa anak tirinya yang berinisial M (17) hingga berulang kali.
Tindakan kekerasan seksual itu dialami oleh M di sebuah pondok sebanyak dua puluh kali dalam kurun waktu enam hari.
Peristiwa itu diketahui berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian dan ditambah dengan bukti-bukti yang telah diamankan.
Kapolsek Cempaga, AKP Muhammad Rochim saat dikonfirmasi oleh Berita Sampit, dirinya membenarkan adanya tindakan asusila yang dialami M secara belulang kali.
“Benar kami telah menerima laporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku O yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Kapolres Cempaga, Rabu 15 Januari 2025.
Adapun menurut kakak korban, pelaku berinisial O (42) menjemput korban di wilayah Kecamatan Kota Besi, menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak untuk menjaga kebun durian di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.
Timbul kecurigaan dari kakak korban karena sudah enam hari tak kunjung balik dari kebun yang diketahui menjaga durian bersama pelaku. Sehingga ia pun segera menyusul untuk memastikan keadaan adiknya.
“Saat tiba di lokasi saya menanyakan perihal apa yang terjadi pada korban dan ia mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak dua puluh kali,” jelasnya kakak korban
Peristiwa ini terjadi menurut keterangan dari kakak korban berlangsung sejak 9 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Polsek Cempaga sehari setelah kejadian.
(Sattar)












