Dua Kades dan Satu ASN di Kotim Berstatus Tersangka

JIMMY/BERITASAMPIT - Mapolres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Belum ada satu bulan memasuki tahun 2025, dua pejabat dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan penting sekaligus role model yang mestinya menjadi panutan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) justru tersandung masalah hukum.

Lebih parahnya, dua pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan satu kasus berbeda oleh Polres Kotim usai penyelidikan yang cukup alot.

Pertama adalah Kepala Desa Pamalian, berinisial ATS yang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya EY ke SPKT Polsek Ketapang karena dipergoki bersama seorang wanita berinisial Ww di dalam kamar hotel di Sampit pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Peristiwa itu terjadi usai ATS berpamitan kepada sang istri untuk kegiatan resmi, namun ternyata sang istri yang telah mencium gelagat aneh lantas membuntuti suaminya itu hingga terjadi penggerebekan.

BACA JUGA:  Kapal Wisata Susur Sungai Milik Pemkab Kotim Tenggelam

Menurut Kasat Reksrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto bahwa pihaknya telah menerima laporan EY pada Selasa 11 Desember 2024 kemarin melalui Polsek Ketapang dan telah ditetapkan tersangka, berselang beberapa waktu pada Rabu 18 Desember 2024 Kepala Desa itu telah berstatus sebagai tersangka.

Sehingga ATS menyandang status tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 284 Tentang Perzinahan.

Kedua adalah seorang Kepala Seksi yang bertugas di Kecamatan Baamang berinisial Ag yang digerebek oleh suami dari selingkuhannya di sebuah rumah di Kecamatan Baamang Jalan Cristopel Mihing.

Ag ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan seorang tenaga kontrak di tempat kerjanya.

Ag dan selingkuhannya berinisial Rk yang sebelumnya digerebek suami dari Rk berinisial AP hingga dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur.

Laporan tersebut dibuat oleh AP pada Senin 16 Desember 2024 lalu usai sebelumnya menggerebek keduanya di salah satu rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang sekitar pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA:  Belum Lengkap, Berkas Perkara Penganiayaan Ansyori Muslim Akan Dikembalikan ke Penyidik

Status Ag dan Rk sebagai tersangka telah ditetapkan pada Desember 2024 lalu dengan sangkaan Pasal 284 Tentang Perzinahan.

Ketiga adalah AF Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu yang masih aktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025 oleh Polres Kotim atas dugaan pemalsuan ijazah.

AF ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-oleh surat itu asli dan tidak dipalsukan dalam hal ini adalah ijazah palsu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2KUHP.

(Jimmy)