SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana menghadiri rapat paripurna pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan di Aula Sidang DPRD Sukamara, Kamis 16 Januari 2025.
Rendy Lesmana mengatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan bagian dari proses untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Setelah pengumuman penetapan oleh DPRD Kabupaten Sukamara ini tahap terakhir proses untuk pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih adalah mengirim usulan ini kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng,” terangnya.
Rendy Lesmana juga mengungkapkan jika pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara terpilih ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum kepala daerah serentak 2024.
“Sesuai agenda kita memiliki waktu paling lambat lima hari setelah hari ini atau pengumuman ini, untuk menyampaikan dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sukamara, sesuai jadwal paling lambat pada Senin pekan depan sudah harus menyampaikan terkait dokumen Penetapan ini,” lanjutnya.
Rendy berharap dengan segera disampaikan dokumen Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sukamara maka menjadi bahan Pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan pelantikan.
“Untuk pelantikan kita masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat,” imbuh Rendy Lesmana.
Sementara itu, Ketua DPRD Sukamara, Ahmad Darsoni mengatakan bahwa rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti surat usulan dari KPU Sukamara terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sesuai dengan regulasi yang ada setelah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, maka DPRD Sukamara akan mengajukan pengesahan kepada Kemendagri melalui Gubenur,” tukas Ahmad Darsoni.
(enn)












