Polisi Ringkus Dua Pria di Barak, 43 Paket Sabu dan Uang Tunai Diamankan

IST/BERITASAMPIT - Tersangka saat diamankan di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua pria berinisial K (45) dan H (45) di sebuah barak Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, Kamis 16 Januari 2025.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Manggis.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotikasekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kompol Aji, Jumat 17 Januari 2025.

Setelah memantau lokasi, petugas mengamankan dua pria yang kini ditetapkan tersangka tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri.

BACA JUGA:  KONI Kobar dan Kota Palangka Raya Ajukan Tuan Rumah Porprov Kalteng 2026

Petugas kemudian menggeledah kamar barak yang dihuni kedua tersangka dan menemukan 43 paket sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.

“Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” jelas Kompol Aji.

BACA JUGA:  Safeguard Jadi Pilar Utama Program REDD+ di Kalteng

Sementara itu, tersangka H diketahui menyimpan 8 paket sabu dalam sebuah dompet di tas selempangnya. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 untuk tersangka K, dan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 untuk tersangka H, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Syauqi)