Yanto E Saputra: Laporan di Polda Kalteng dan Gugatan Perdata Beda Persoalan

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra saat hadir di Pengadilan Negeri Sampit menghadapi sidang perkara Perdata antara PT HAL.

SAMPIT – Yanto E Saputra menegaskan laporannya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan gugatan pihak PT HAL di Pengadilan Negeri (PN) Sampit terhadap dirinya beda persoalan.

Yanto mengatakan laporannya ke Polda Kalteng terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan, sementara gugatan PT HAL di Pengadilan Negeri Sampit objek yang jadi persoalan terkait putusan Damang Tualan Hulu atas pengrusakan lahan eks makam orang tuannya.

“Makanya dalam gugatan PT HAL itu sangat jelas, tidak hanya saya yang mereka gugat tapi juga Damang Tualan Hulu turut mereka gugat,” tegasnya.

Yanto mengatakan, memang tidak melaporkan soal pengrusakan lahan eks makam ke Polda Kalteng, karena sudah ada putusan Damang Tualan Hulu yang sudah final dan mengikat dan saat ini belum dijalankan oleh PT HAL.

Yanto juga mengatakan Jumat 17 Januari 2025 dirinya kembali penuhi panggilan penyidik Polda Kalteng, dimintai keterangan tambahan.

Disisi lain dari pemberitahuan kepadanya bahwa penyidik sudah memanggil pihak PT HAL namun mangkir dengan alasan tengah menghadapi sidang perdata.

“Padahal ini tidak ada kaitannya antara perdata dan pidana, perusahan saya lihat seolah-olah ingin pidana dikesampingkan karena sedang berproses perdata, padahal ini jelas-jelas beda persoalan,” tegas Yanto.

Namun demikian Yanto tetap menanti perkembangan selanjutnya dan meyakini penyidik akan kembali memanggil PT HAL, manakala kembali mangkir artinya mereka tidak menghargai proses pidana yang tengah berjalan dan seyogyanya dipanggil secara paksa.

BACA JUGA:  Diduga Selingkuh, Oknum Kades Didemo Warga

Sebelumnya Yanto E Saputra selaku pelapor sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporannya.

“Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, itu berdasarkan surat yang saya terima,” ungkapnya, Selasa 31 Desember 2024.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik diuraikan dalam surat tertanggal 31 Desember 2204 itu adalah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dan pengecekan lokasi terhadap objek yang diduga telah dilakukan pengrusakan bersama-sama dengan pihak BPN Kotim.

Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pihak BPN Kotim dan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak PT HAL serta saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan laporan dimaksud.

Sementara itu proses hukum kasus penggarapan lahan bekas kuburan milik keluarga Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit.

Yanto E Saputra melalui kuasa hukumnya, Ledelapril Awat usai sidang Selasa 14 Januari 2024 menjelaskan berkaitan dengan proses gugatan PT HAL di Pengadilan Negeri Sampit dalam Perkara Perdata Nomor : 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang dalam gugatanya PT. HAL selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan Melanda Kotim: Area Sawit di Bagendang dan Seranau Terbakar

Di mana hal tersebut telah mereka jawab bahwa sesuai Perda yang ada di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim, putusan sengketa adat tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak mungkin pihak Pengadilan Negeri Sampit membatalkannya.

“Kami mengingatkan bahwa Hakim juga terikat dan wajib menjalankan Perda-Perda dimaksud,” tegasnya

Hari ini pihak Yanto E. Saputra mengajukan tambahan bukti surat sebanyak 32 berkas, dan pihak PT HAL mengajukan saksi-saksi di persidangan, sedangkan pada persidangan sebelumnya PT HAL hanya mengajukan 13 bukti surat yang kesemuanya hanya copy dari copy tanpa bisa menunjukkan aslinya.

Perlu ditegaskan di sini kata dia bahwa jelas upaya perusahaan menggusur lokasi objek sengketa untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sehingga harusnya dipatuhi oleh semua pihak, dalam hal ini PT. HAL.

(BS-1)