Dituding Serobot Lahan Masyarakat Hingga Tuntutan Tunda Izin HGU, PT SKD Sebut Masyarakat Tak Miliki Landasan

IST/BERITASAMPIT - Warga Penyang saat mendatangi kantor BPN Kotim, untuk melakukan konfirmasi somasi yang telah dilayangkan.

SAMPIT – Perusahaan kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD) yang di demo ratusan warga Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten (Kotim) beberapa waktu lalu atas tuduhan penyerobotan lahan dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, kini memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Melalui Budi Handoko selaku Kasi Humas dan Legal PT SKD mengatakan jika tuntutan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari hak mereka sebagai warga negara untuk menuntut keadilan.

“Kami tidak bisa membatasi hak masyarakat dalam menuntut keadilan sebab sudah dijamin oleh konstitusi,” kata Handoko, Sabtu 18 Januari 2025.

Tidak hanya itu saja, ia juga menambahkan perusahaan memiliki hak yang sama dengan memberikan pembelaan terhadap dinamika yang terjadi.

“Dalam kasus ini perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki hak, karena tuduhan yang dialamatkan pada kami berupa sebab belum ada landasan ,” imbuhnya.

Terkait sengketa lahan, dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan agar menempuh jalur supaya jelas mendapatkan status kepemilikan atas tanah yang sedang dipermasalahkan.

“Kami siap dan bersedia menerima jika nantinya ada masyarakat menggugat kami secara perdata, artinya mereka memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut,” ujar Handoko.

Kemudian dalam kesempatan yang sama ia juga menerangkan tentang tuduhan upaya kriminalisasi oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat setempat, merupakan murni pelanggaran karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dan kesalahan lainnya.

“Sedikitpun kami tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, mereka dihukum atas dasar tindakan melawan ,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai izin HGU yang dituntut masyarakat agar ditunda, Handoko mengaku kaget karena masih berlaku hingga tahun 2032 nanti.

baca juga ...  Jelang Iduladha, Dinas Pertanian Kotim Gelar Gerakan Pangan Murah

“Kami tidak merasa sedang melakukan pengajuan izin baru, karena HGU PT SKD akan berakhir tahun 2032,” demikianya.

Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu masyarakat Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih, mendatangi kantor BPN Kotim untuk mengkonfirmasi sekaligus mengingatkan agar menjawab somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut pihak BPN akan segera menindaklanjuti tuntutan warga Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi.

(Sattar)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!