DPRD Kotim Soroti Kesaksian Mantan Napi dalam Kasus Ansyori Muslim

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota DPRD Timur (Kotim) SP Lumban Gaol, mempertanyakan keabsahan keterangan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ansyori Muslim pada 8 November 2024 lalu.

Menurut Gaol, beberapa saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka memiliki rekam jejak yang meragukan kredibilitas kesaksian mereka.

“Para saksi teman korban malam itu sudah berkali-kali masuk penjara dalam kasus-kasus ,“ kata Gaol Senin 20 Januari 2025.

Ia menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Polisi terlalu dini menyimpulkan hanya berdasarkan pengakuan saksi yang dua diantaranya sudah tiga kali bolak balik masuk penjara, sementara rangkaian tidak diperhatikan dengan seksama.

Korban dibawa tiga orang saksi menuju rumah tersangka sudah dalam posisi sempoyongan mabuk dan luka-luka yang diduga sudah dihajar oleh para saksi yang membawa korban ke rumah tersangka.

“Dan diperjalanan mengalami jatuh dari sepeda motor akibat sudah mabuk sebelumnya, dan semua ini diakui para saksi,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPD LBH Intan Kotim, Parlin Silitonga, yang menjadi kuasa tersangka SASAPR alias Aa, menilai penanganan kasus ini tidak adil. Ia mempertanyakan saksi yang memiliki rekam jejak tindak pidana.

“Kesaksian Gusti Julio alias Acos yang memiliki catatan kasus penganiayaan dan narkoba, dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap klien kami, padahal bukti digital seperti rekaman komunikasi tidak dihadirkan. Ini perlu diselidiki lebih lanjut,” tegas Parlin.

Data pengadilan menunjukkan bahwa Acos pernah terlibat dalam kasus penganiayaan tahun 2016 dan 2021 serta pencurian pada tahun 2013, sementara Rendy memiliki tiga catatan kasus pencurian yaitu tahun 2018, 2020 dan 2022. Fakta ini memperkuat keraguan terhadap kesaksian mereka dalam kasus ini.

baca juga ...  DPRD Kalteng Siapkan Perda Tambang Rakyat

Kasus yang terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 354 KUHP.

Meski demikian, berbagai pihak, termasuk kuasa tersangka dan Anggota DPRD Kotim, berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar keadilan benar-benar terwujud.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!