KUALA PEMBUANG – Keberadaan Rumah Aman ini didasari oleh kebutuhan untuk menyediakan tempat perlindungan yang layak bagi masyarakat, mengingat kondisi geografis antar kecamatan di wilayah Seruyan yang cukup jauh.
Diketahui, Rumah Aman Polres Seruyan mulai beroperasi sejak 2023 dan hingga kini tetap berfungsi optimal sebagai tempat perlindungan khusus, terutama untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Ipda Meldawati menjelaskan bahwa Rumah Aman ini tidak hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan perempuan dan anak, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang memerlukan tempat tinggal sementara.

“Contohnya, ada masyarakat yang tersandung kasus pencurian sawit, ketika anak dan istri mereka datang berkunjung tetapi terkendala ekonomi untuk menyewa penginapan, kami sering mengarahkan mereka untuk menginap secara gratis di Rumah Aman Polres Seruyan,” ujar Ipda Meldawati, Jumat 17 Januari 2025.
Selain itu, Ipda Meldawati mengatakan bahwa Rumah Aman yang dimiliki oleh Polres Seruyan ini menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah.
(BS-1)












