PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi nya dengan optimal, terlebih lagi memasuki tahun 2025 ini pihaknya akan berupaya dalam menjalankan tugas agar bisa berjalan lebih baik kedepan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta mengatakan, terkait target untuk tahun 2025 yang sudah berjalan di tahun 2024 dan akan dilanjutkan kembali, fokus dalam hal pengendalian pencemaran.
“Karena target dengan persampahan merupakan program strategis nasional yang saat ini kita masih menunggu DBH DR,” ucapnya, Senin 20 Januari 2025.
Selain itu program yang masih menjadi pengawasan yakni terkait limbah, dalam hal pengelolaan lingkungan. Untuk itu ia menghimbau kepada pihak-pihak perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan terkait pengelolaan pengendalian pencemaran.
“Saat ini sudah ada denda administratif, apabila melanggar dendanya sangat besar, 10 persen dari total modal. Hal ini sudah ditetapkan berdasarkan permen LHK no 14 tahun 2024, artinya jika mereka melanggar, tidak melanggar denda akan dicabut, otomatis bahkan bisa ke ranah pidana,” jelasnya.
“Ini baru ditetapkan dan kedepan akan kita laksanakan, di tahun 2024 kita sudah banyak memberikan sanksi namun belum kita berikan denda karena baru keluar peraturannya di akhir tahun,” ungkapnya.
(yud)












