KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar jumpa pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan, di Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan pada Senin 20 Januari 2025.
Jumpa Pres ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengosongan rumah dinas milik Pemkab Katingan sebagai bagian dari upaya pengembangan layanan kesehatan di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Pj Sekda Katingan Deddy Ferras, dalam pernyataannya menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Katingan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan masyarakat.
“Salah satu program pengembangan yang direncanakan adalah pembangunan gudang farmasi, yang memerlukan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas,” ujarnya.
Menurutnya, rumah dinas yang terletak di dalam RSUD Mas Amsyar Kasongan terdaftar sebagai aset milik Pemkab Katingan, dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah, dan merupakan bagian dari kawasan pengembangan RSUD Mas Amsyar Kasongan.
“Meskipun upaya untuk mengosongkan rumah dinas telah dilakukan sejak tahun 2011, proses ini terhambat karena penghuni rumah dinas menolak untuk mengosongkan dan berusaha mempertahankan hak mereka untuk menempati rumah dinas tersebut,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2016, hunian resmi hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Namun, penghuni hunian resmi saat ini tidak memiliki Izin Tempat Tinggal atau SIP yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pihak terkait telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui berbagai langkah, termasuk mediasi dan pengiriman surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun, penghuni hunian resmi belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah secara mandiri.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa surat pengosongan terakhir telah dikirimkan, yang diterbitkan pada tahun 2024, memberikan batas waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan hunian resmi. Apabila tidak ada tindakan dari penghuni, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola aset daerah untuk melakukan evakuasi secara langsung.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih luas, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa bagian dari rencana induk pembangunan RSUD, pengosongan rumah dinas ini sangat penting agar lahan tersebut dapat digunakan untuk membangun fasilitas rumah sakit yang lebih mendukung, termasuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami urgensi pengosongan rumah dinas demi pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Diharapkan proses ini dapat berjalan lancar, dan pembangunan Rumah Sakit Daerah Mas Amsyar Kasongan dapat segera terwujud sesuai dengan rencana yang telah disusun,” tutupnya.
(Bitro)












