Warga Lawan PT SKD, Kuasa Masyarakat: Hentikan Kriminalisasi, Kami Akan Gugat dan Layangkan Laporan!

IST/BERITASAMPIT - Warga Desa di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hilir Utara dan tim kuasa mereka saat datang ke BPN Kotim.

SAMPIT – Erko Morja kuasa dari warga Desa Pondok Damar, Penyang, Tanah Putih dan Sebabi angkat bicara atas pernyataan pihak manajemen PT Sapta Karya Damai atas aksi yang mereka lakukan di kantor pertanahan beberapa hari lalu.

“Terkait pernyataan pihak PT. Sapta Karya Damai yang menyatakan mempersilahkan masyarakat menempuh jalur hukum, hal tersebut memang akan segera dilakukan, baik itu mengajukan gugatan maupun pelaporan kepada pihak terkait,” kata Erko, Selasa 21 Januari 2025.

Menurutnya, terkait proses hukum yang terjadi terhadap beberapa warga masyarakat akibat pelaporan PT SKD khususnya tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, hal tersebut adalah bukti nyata adanya kriminalisasi, sebab fakta di persidangan dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit selalu Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal pidana dalam UU Perkebunan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, artinya jika dari awal UU Perkebunan diterapkan maka tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap masyarakat Adat.

“Namun yang terjadi seringkali oknum aparat menerapkan pasal pidana pencurian dalam KUHP (Pasal 362, 363) yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sehingga pelaku ditangkap dan ditahan. Inilah yang kami sebut kriminalisasi sebab orang yang semestinya tidak boleh ditangkap dan ditahan namun kenyataannya kemerdekaannya atau kebebasannya dirampas secara sewenang-wenang,” tegasnya.

BACA JUGA:  Konsolidasi Gerindra Kotim: Menguatkan Visi Misi Prabowo!

Cara ini kata dia harus dihentikan, oknum aparat yang terlibat akan segera dilaporkan. Jelas selain pelanggaran kode etik, hal tersebut juga merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan warga negara.

“Untuk diketahui juga bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pengecualian bahwa penerapan pasal 107 UU Perkebunan itu tidak termasuk Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Terkait pernyataan HGU PT SKD akan berakhir pada tahun 2032, hal tersebut benar saja karena HGU mereka berlaku 35 tahun, namun yang mereka minta adalah apabila ada pengajuan pembaharuan atau perpanjangan HGU maka permohonan tersebut agar ditunda dulu sebab banyak sengketa lahan yang terjadi dalam HGU PT SKD.

Selain itu mereka juga minta kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin selaku tempat didaftarkannya HGU agar melakukan proses penyelesaian sengketa lahan seluas ratusan hektar dalam HGU PT SKD tersebut.

Selain itu juga kata dia perlu diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 335/Kpts/II/1996, tanggal 3 Juli 1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dari Kelompok Hutan S. Mentaya – S. Seruyan yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Seluas 13.135 (tiga belas ribu seratus tiga puluh lima) Hektare Untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, Atas Nama PT. Sapta Karya Damai, pada Diktum Kelima disebutkan bahwa; Apabila di dalam kawasan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, perwatasan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka tanah tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, kemudian yang dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 125/HGU/BPN/97, tanggal 15 Oktober 1997 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah yang nyatanya tidak ada memberikan penjelasan bahwa PT SKD pernah melakukan ganti rugi lahan milik masyarakat dalam peta lokasi yang akan diterbitkan HGU.

BACA JUGA:  Kadisdik Kotim Pertanyakan Progres-Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

“Maka sesuai fakta tersebut jelas banyak tanah masyarakat sekitar yang digarap oleh PT SKD tanpa diberikan ganti ruginya,” tukasnya

Oleh karena itu, mereka minta kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur agar segera menyelesaikan permasalahan konflik Pertanahan ini, termasuk segera menyerahkan kepada masyarakat pengelolaan area tanah yang berada dalam kawasan lindung/ di tepi kiri kanan anak sungai yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT SKD.

(BS-1)