PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2023-2024 senilai Rp40 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa DPRD Kotim menjadi salah satu lokasi penggeledahan karena memiliki peran dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran dana hibah Pilkada tersebut.
“Pembahasan dan pengesahannya kan di DPRD Kotim. Dari situ dana hibah Rp40 miliar itu bergulir,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Wahyudi menyebutkan, penyidik mendalami proses penganggaran untuk menelusuri dugaan penyimpangan, termasuk indikasi mark up dan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Akan kami sidik di sini, bagaimana mark up-nya, apa saja yang fiktif,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kotim, Wahyudi menyatakan penyidik belum mengarah pada individu tertentu. Namun demikian, ia memastikan seluruh pihak yang terkait dalam proses penganggaran dan pertanggungjawaban dana hibah akan dimintai keterangan.
“Kami belum ke situ. Nanti akan kami periksa semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan. Dana hibah yang disorot mencapai Rp40 miliar dan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kotim 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026,” kata Hendri.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” jelas Hendri.
Selain Kantor DPRD Kotim, penggeledahan juga dilakukan di Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim 2023-2024.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak terkait lainnya.
“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi. Ini menjadi tugas penyidik untuk mendalaminya,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Wahyudi menyampaikan bahwa penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada Kotim.
“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim,” katanya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan perangkat elektronik serta stempel-stempel yang diduga tidak sah, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya.
“Stempel-stempel itu berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan nilai Rp40 miliar dana hibah tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Dari dana hibah itu, ada pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Itu yang kami dalami karena ini masih penyidikan umum. Ada indikasi fiktif dan mark up,” jelasnya.
Kejati Kalteng juga memastikan pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Sejumlah pihak yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil, termasuk komisioner KPU, bendahara KPU, dan sekretaris KPU Kotim.
Menanggapi kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk kepala daerah, Wahyudi menyatakan penyidik masih memfokuskan penelusuran pada pertanggungjawaban di tingkat penerima hibah.
“Kami telusuri dari KPU-nya terlebih dahulu. Karena ini dana hibah, maka pertanggungjawabannya ada pada penerima hibah. Setelah itu, semua akan kami telusuri,” pungkasnya.
(Sya'ban)












