Dinas ESDM Kalteng Tegaskan Pentingnya Perizinan Kegiatan Pertambangan

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Vent Christway menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai,” ucapnya, Rabu 22 Januari 2025.

Pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh instansi terkait.

“Dihimbau kepada para penambang galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP. Serta mengingatkan bahwa perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi terus berkomitmen untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.

“Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di ,” ungkapnya.

(yud)

baca juga ...  Gubernur Yakin Program Sekolah dan Kuliah Gratis Jadi Penentu Akses Pendidikan di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!