
PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Workshop Penyusunan Rencana dan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan DAS. Acara tersebut berlangsung di Pallace Ballroom, Hotel Aquarius, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Rabu 22 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang telah disahkan pada 4 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (BPDASRHL), Ansar, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksanaannya dalam waktu satu tahun sejak diberlakukan.
“Setidaknya ada lima hal yang harus diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur, yaitu penyusunan rencana pengelolaan DAS, pembangunan dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan DAS, tata cara pemberian insentif, tata cara dan instrumen monitoring pengelolaan DAS, serta tata cara evaluasi kinerja DAS,” ucapnya.
Pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan Ranpergub ini. Menurutnya, proses ini membutuhkan kontribusi aktif dari instansi dan lembaga terkait, seperti Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Forum DAS, akademisi, Sekretariat Daerah Provinsi, Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta lembaga lainnya.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan Ranpergub ini sangat bergantung pada peran serta dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari semua peserta workshop ini sebagai langkah awal dalam rangkaian proses yang akan kita jalani,” tambahnya.
Selain itu, berharap agar tim penyusun yang dibentuk melalui rapat ini dapat bekerja secara efektif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Targetnya, Ranpergub tentang Pengelolaan DAS ini dapat selesai pada Juni 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Perda.
“Dengan target penyelesaian Ranpergub pada pertengahan 2025, Dinas Kehutanan optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Workshop dan rapat ini menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
(yud)