PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal, melantik Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejati Kalteng. Pelantikan berlangsung pada Kamis 23 Januari 2025, di Aula Kejati Kalteng.
Budi Hartono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kalteng, ditunjuk sebagai Ketua Satgas P3H. Pembentukan Satgas ini bertujuan mendukung Asta Cita, visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di Provinsi Kalteng.
Satgas P3H memiliki tugas utama menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pendampingan dan pengawalan, serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program swasembada pangan. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab mencegah potensi penyimpangan terkait pelaksanaan program tersebut di wilayah hukum Kejati Kalteng pada tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Satgas P3H membentuk Posko Daerah di Kota Palangka Raya serta di sejumlah kabupaten, yaitu Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Barito Selatan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng, Undang Mugopal meminta Agar seluruh anggota Satuan Tugas P3H Program Swasembada Pangan Kalteng bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab.
“Sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan Prabowo-Gibran,”ujarnya.
Pelantikan ini turut dihadiri Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng, Dirbinmas Polda Kalteng, dan Kasiren Korem 102/Pjg.
(Syauqi)












