Pelantikan Satgas P3H Kejati Kalteng, Upaya Pemerintah Jaga Keamanan-Ketertiban Program Swasembada Pangan

IST/BERITA SAMPIT - Plh Sahli Gubernur Bidang Pemkumpol Suharno saat mengadiri pelantikan Satgas P3H Kejati Kalteng Tahun 2025.

– Plh Staf Ahli Gubernur Bidang , dan (Pemkumpol) Suharno mengatakan, dengan dibentuknya satgas swasembada pangan, nantinya akan mengawasi setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng.

“Dengan adanya satgas ini, semua program bisa berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat guna dan tidak melenceng atau melanggar dari aturan yang berlaku,” ucapnya saat menghadiri Pelantikan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang (P3H) Kejaksaan Tinggi Tahun 2025, Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis 23 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Jaksa yang dilantik sebagai anggota satgas tersebut sudah dipilih yang mempunyai kemampuan, integritas, serta bisa memahami tugas dan fungsinya.

“Setelah pelantikan, anggota satgas tersebut selanjutnya akan mengikuti rakor berkaitan dengan program swasembada pangan, yang di dalamnya ada cetak sawah pada penanaman padi dan hal lainnya. Sehingga saya memakai istilah satgas swasembada pangan untuk satuan tugas ini,” tambahnya.

Dengan telah dilantiknya ini bisa melakukan pendampingan dan pengawalan, untuk memberikan kontribusi masalah hukumnya terkait dengan cetak sawah, penanaman jagung maupun penanaman lainnya.

“Program tersebut tentunya akan ada anggaran dari negara yang cukup besar, dan menurut informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian bahwa anggaran untuk Kalteng siap dicairkan sebesar 5,2 triliun. Kalau kita tidak bisa bekerjasama untuk mengawal dan mendampinginya, akan ada potensi penyimpangan oleh oknum-oknum, khususnya penyimpangan terkait dana yang telah dicairkan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

(yud)

baca juga ...  Pemerintah Siapkan Pembatasan Truk Tambang dan Perkebunan Saat Libur Nataru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!