KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024, yang berlangsung di Jakarta, Rabu 22 Januari kemaren.
Penjabat Sekda Katingan, Deddy Ferras, mengungkapkan bahwa Kabupaten Katingan berhasil meraih skor 74,62, yang termasuk dalam kategori “peringatan kuning”. Pencapaian ini merupakan terobosan positif, mengingat pada tahun 2023, skor SPI Kabupaten Katingan berada dalam kategori merah.
“Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat integritas dan resiko korupsi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa selain menghasilkan indeks integritas, SPI juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan sistem pencegahan korupsi agar lebih efektif. Pada tahun 2024, SPI melibatkan 641 instansi, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Survei ini diikuti oleh lebih dari 840 ribu responden. Selain itu, pelaksanaan SPI tahun ini diperluas untuk melibatkan 40 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari berbagai daerah di Indonesia.
“SPI merupakan salah satu indikator dalam penilaian mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dengan tujuan utama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Menurutnya, SPI juga telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional. Pemerintah daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan SPI berpotensi menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa embryo SPI dimulai pada tahun 2007 dengan Survei Integritas KPK, yang kemudian berkembang menjadi SPI. Metodologi SPI terus disempurnakan seiring waktu, termasuk dengan melibatkan para ahli dan praktisi pada tahun 2014.
“Sejak saat itu, SPI telah menjadi alat yang semakin canggih dalam memberikan gambaran tentang tingkat integritas lembaga pemerintah, dan sejak tahun 2019, pandemi Covid-19 telah menyebabkan survei dilakukan secara daring,” ujarnya.
Sebelumnya, survei dilakukan secara tatap muka. Pada tahun 2024, SPI akan melibatkan 641 lembaga di seluruh Indonesia, termasuk 40 PTN dan 1 PTKIN, dengan lebih dari 840 ribu responden yang memberikan data penting dalam pemetaan integritas lembaga-lembaga tersebut.
Pencapaian positif yang diraih oleh Pemkab Katingan dalam SPI 2024 menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan integritas dan mencegah korupsi di daerah tersebut telah membuahkan hasil yang menggembirakan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan sistem pencegahan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya.
(Bitro)












