PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memulai pembangunan insinerator pada tahun ini.
Fasilitas ini dirancang untuk mengelola limbah medis berbahaya, seperti jarum suntik dan bahan limbah kesehatan lainnya, yang tidak dapat dibuang sembarangan karena memerlukan pengolahan khusus.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Noor Halim, mengatakan bahwa pembangunan insinerator ini telah memasuki tahap awal.
“Proses amdalnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan tahun ini kita akan memulai pembangunannya,” kata Halim kepada media usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Safeguard REDD+ di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis 23 Januari 2025.
Rencananya, insinerator akan dibangun di kawasan Kilometer 3, Palangka Raya, dengan pembiayaan yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta anggaran khusus dari DLH Provinsi Kalteng.
Halim menjelaskan bahwa insinerator ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis di Kalteng, yang selama ini harus dikirim ke luar daerah.
“Selama ini, limbah medis dari rumah sakit di Palangka Raya harus dibawa ke Jawa untuk dimusnahkan. Dengan adanya insinerator ini, kita bisa mengelola limbah secara mandiri dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Insinerator tersebut akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan pemerintah provinsi.
Selain mendukung pengelolaan limbah berbahaya, fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
“Selama ini, daerah lain yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan limbah medis kita. Dengan insinerator ini, Kalteng tidak hanya mandiri dalam pengelolaan limbah, tetapi juga memperoleh tambahan PAD,” tambah Halim.
(Sya'ban)












