PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan monitoring dan pendataan alat ukur timbangan milik pengusaha laundry. Kegiatan ini digelar di wilayah Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan memonitor langsung para pengusaha laundry untuk mewujudkan tertib ukur,” Jumat 24 Januari 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi pengusaha laundry untuk memahami pentingnya penggunaan timbangan yang sesuai standar. Hal ini dinilai penting agar transaksi yang dilakukan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran pengusaha laundry mengenai pentingnya alat ukur timbangan yang benar. Dengan pendataan dan pengujian, kami memastikan timbangan yang digunakan sah untuk bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Dikatakan, DPKUKMP akan terus melakukan kegiatan tera dan tera ulang di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, guna menciptakan transparansi dan keadilan dalam transaksi perdagangan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
(yud)












