Simpan 10 Butir Ekstasi, Pria dan Wanita di Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT - Dua pelaku saat diamankan polisi.

– Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta pada Sabtu 25 Januari 2025 pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota .

Kasatresnarkoba Polresta Kompol Aji Suseno menyatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Aji.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam amplop yang berada di kantong celana depan pelaku berinisial DO.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 berikut surat kendaraannya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Syauqi)

baca juga ...  Perkuat Kolaborasi, Kodam Tambun Bungai Terima Audiensi Komisi I DPR RI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!