Anggota DPR RI Dukung Larangan Kendaraan Tambang di Jalan Umum

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie.

– Kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang berencana menutup ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi kendaraan angkutan tambang, kayu, dan CPO dengan kapasitas di atas 8 ton, mendapat dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie.

Menurut Syauqie, kendaraan perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum karena dapat merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan oleh masyarakat.

“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan Gubernur Kalteng Pak H. Sugianto Sabran terhadap jalan Kuala Kurun,” ucapnya, Sabtu 1 Februari 2025.

Selain itu juga mendorong adanya aturan khusus untuk mengatur kendaraan berat agar tidak menggunakan jalan umum. Pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan, sopir, dan muatan yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Perlu dilakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, sopir, muatan, serta pengaturan waktu melintas bagi angkutan barang, CPO, kayu log, hingga batu bara,”tambahnya.

Selain, itu juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap beban muatan sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak kelebihan beban atau overload. Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan sopir juga harus dilakukan secara berkala.

“Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan,” lanjutnya.

Selain itu juga, dalam hal ini memberikan langkah terhadap pengaturan jam operasional bagi truk angkutan berat yang melintasi jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.

“Hal ini dilakukan guna mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ungkapnya.

(yud) 

baca juga ...  Mukhtarudin Dukung Deregulasi Sektor Riil Prabowo untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!