PANGKALAN BUN – Personel Mako Perwakilan Kumai Ditpolairud Polda Kalteng memberikan imbauan kepada nelayan, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu 1 Pebruari 2025
Kepala Mako Perwakilan Kumai Bripka Tandri mengimbau nelayan agar menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Dia memberikan beberapa contoh alat tangkap ikan ramah lingkungan seperti, Bubu, Pancing ulur, Pancing rawai, Jaring insang, dan Pukat cincin.
Di mana itu kata dia memiliki beberapa kriteria, yaitu Tltidak merusak habitat, Tidak membahayakan nelayan dan konsumen.
“Serta tidak kalah penting meminimalkan dampak pada biodiversitas, Tidak menangkap ikan yang dilindungi undang-undang,” tambah Tandri.
Selain itu Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, bahwa penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan dapat membantu menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati laut, mencegah kerusakan habitat laut, dan meningkatkan kualitas produk perikanan yang dihasilkan.
“Jauhi alat tangkap ikan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tergolong dalam destructive fishing seperti menggunakan racun, bom, setrum, pukat harimau, atau cantrang,” pungkas Dirpolairud. (BS-1)












