Abdul Hafid Sebut Pentingnya Keterlibatan DAD dalam Pembahasan Raperda Sengketa Tanah di Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid, saat rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif Pemerintah Provinsi Kalteng pada Senin, 3 Februari 2025 di Kantor DPRD.

– Dewan Adat Dayak (DAD) diusulkan untuk dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di . Usulan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif Pemerintah Provinsi Kalteng pada Senin, 3 Februari 2025 di Kantor DPRD.

Abdul Hafid menjelaskan pentingnya keterlibatan DAD, mengingat lembaga adat ini memiliki pengetahuan mendalam tentang tanah adat dan potensi konflik yang dapat timbul di masyarakat. “Sebelumnya kita undang DAD. Mereka lebih paham, terutama soal tanah adat, sebelum terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan langsung di lapangan, merujuk pada pengalaman di Kabupaten Timur (Kotim), yang menunjukkan perlunya pengamatan nyata sebelum aturan ditetapkan. “Berkaca dari permasalahan di Kotim, kita harus turun langsung agar melihat kondisi yang sebenarnya sebelum menetapkan produk ini,” ujarnya.

Pimpinan sidang, Lohing Simon, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini membutuhkan waktu yang cukup agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kami menghargai kehadiran perwakilan eksekutif, namun kami butuh waktu untuk memahami dan berdiskusi bersama anggota Pansus,” katanya.

Suharno, Staf Ahli Gubernur Kalteng, mengonfirmasi bahwa eksekutif menerima masukan dari DPRD dan akan memberikan waktu yang cukup untuk kajian lebih lanjut. “Masukan kami terima. Atas usulan anggota, rapat akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan,” tuturnya.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil dan tepat sasaran dalam penyelesaian konflik pertanahan di . Sebagai informasi, DPRD Kalteng telah membentuk tiga Pansus untuk membahas empat Raperda inisiatif dewan, termasuk Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

baca juga ...  Insinerator Kalteng Ditargetkan Beroperasi pada 2026

(Redha)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!