NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyatakan dukungan terhadap Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025. Program ini diklaim mampu memperbaiki tata kelola pertanahan dan mencegah konflik lahan.
Kegiatan pencanangan Gemapatas digelar serentak di seluruh Kabupaten se-Kalimantan Tengah. Di Lamandau, acara berlangsung di Balai Desa Tri Tunggal, Sabtu 20 Januari 2025 lalu.
Pj Bupati Lamandau, Said Salim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Friaraiyatini, hadir bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, perwakilan Kecamatan Sematu Jaya, serta para kepala desa.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, penegasan batas tanah adalah langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa.
“Tanah bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” ujarnya.
Selain itu, Gemapatas disebut sebagai upaya memberantas mafia tanah yang kerap memanfaatkan batas lahan yang tidak jelas.
Namun, efektivitas program ini masih menjadi pertanyaan. Selama ini, konflik pertanahan sering kali dipicu oleh faktor lain, seperti tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.
Sejumlah kasus sengketa lahan di Kalimantan Tengah bahkan melibatkan perusahaan besar dan masyarakat adat.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menilai pemasangan tanda batas hanya salah satu solusi.
“Pemerintah harus memastikan kepastian hukum, termasuk penyelesaian konflik yang sudah ada,” katanya, Senin 3 Februari 2025.
Masyarakat berharap program ini tidak hanya seremonial, tetapi juga berdampak nyata dalam mencegah sengketa lahan di Lamandau.
(andre)












