PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya di ruang rapat komisi DPRD, Senin 3 Februari 2025.
“Rapat Banmus ini merupakan agenda rutin yang membahas penjadwalan kegiatan DPRD, termasuk pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 yang masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Selain itu, hingga saat ini, hasil fasilitasi dari gubernur belum selesai, sehingga agenda pembahasan Raperda tersebut masih dalam status pencadangan.
“Tidak hanya itu, rapat Banmus juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait. Karena data tersebut belum masuk, maka penjadwalan pembahasan LKPJ juga belum dapat disampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesuai aturan, RPJMD baru dapat dibahas setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif. Oleh karena itu, rapat Banmus menjadwalkan pembahasan runwal RPJMD pada akhir Maret sebelum nantinya diparipurnakan.
“Kami Rapat Banmus ini menjadi bagian penting dalam menentukan agenda kerja agar berjalan sesuai peraturan dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
(yud)












