Proses Pemberhentian Kades Tersangka Perselingkuhan Masih Alot

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala DPMD Kotim Raihansyah saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kotim.

SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) (Kotim) Raihansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat ke Bupati terkait pemberhentian Kepala (Kades) Pamalian, ATS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.

“Kami DPMD sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan,” kata Raihansyah, Selasa 4 Februari 2025.

Saat ini, ATS masih berstatus tersangka dan wajib lapor ke Polres Kotim setiap Kamis. Proses administrasi pemberhentiannya masih berjalan dengan tahapan yang harus ditempuh secara berjenjang dari tingkat asisten I, Sekda, Wakil Bupati, hingga Bupati Kotim.

DPMD telah memberikan surat teguran pertama kepada ATS sebagai bagian dari prosedur pemberhentian. Keputusan akhir terkait status ATS sebagai kades masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

Atas kasus ini, Badan Permusyawaratan (BPD) Pamalian pada 27 Desember 2024 mengusulkan pemberhentian ATS kepada Bupati Kotim.

Raihansyah menjelaskan proses pemberhentian kades tidak bisa dilakukan seketika, karena harus melalui tahapan administrasi yang sesuai aturan.

“Di masyarakat, anggapan mereka bahwa begitu ada usulan pemberhentian, maka kades langsung dicopot. Padahal, prosesnya panjang, sama seperti saat pemilihan dan pelantikan kades yang melalui berbagai tahapan,” jelas Raihansyah.

DPMD Kotim telah melakukan rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Kotim pada 6 Januari 2025. Selanjutnya, pada 8 Januari 2025, ATS dipanggil untuk dimintai keterangan, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP.

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, pemberhentian kepala dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi terpidana dengan putusan inkrah, tidak mampu menjalankan tugas, atau meresahkan masyarakat.

baca juga ...  Ketua DPRD Desak Sanksi Tegas untuk Sinarmas Karena Ambil BBM di Luar Kalteng

“Dalam kasus ATS, kami mengambil dasar bahwa perbuatannya telah meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan istri ATS, EY, ke Polsek Ketapang pada 11 Desember 2024. ATS diduga berselingkuh setelah dipergoki bersama seorang wanita berinisial WW di sebuah kamar hotel di Sampit pada 10 Desember 2024.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!