SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti praktik PT Sinarmas yang masih mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) dari luar Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, tindakan tersebut merugikan daerah karena potensi pendapatan justru mengalir keluar wilayah.
“Kalau investasi di Kotim, atau Kalteng jangan sampai mengambil BBM dari luar daerah. Pemerintah harus bersikap tegas, ada sanksi jelas yang diberikan. Apalagi perusahaan ini beroperasi di wilayah kita,” tegas Rimbun, Sabtu 30 Agustus 2025.
Ia menekankan, investasi yang berjalan di Kotim wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sesuai aturan.
Jika tidak sesuai aturan maka HGU bisa dicabut oleh Pemerintah sebagai sanksi.
“Sanksi bisa berupa tidak perpanjang izinnya, atau dicabut HGU, itu tanggung jawab Pemkab maupun Pemprov. HGU harus jelas karena di dalamnya ada kewajiban perusahaan terhadap daerah,” tambahnya.
Upaya ini juga sejalan dengan langkah Pemprov Kalteng yang tengah mendorong pembangunan depo BBM di wilayah setempat. Dengan begitu, perusahaan besar bisa mengambil pasokan langsung dari Kalteng sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar nyata.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan potensi BBM di Kalteng sangat besar, mencapai Rp3 triliun. Namun, saat ini baru tergarap sekitar Rp1,2 triliun karena banyak perusahaan besar masih mengambil pasokan dari luar daerah.
“Sinarmas salah satunya. Ini jelas merugikan Kalteng,” ungkap Edy.
Pemprov Kalteng juga menyiapkan strategi membagi wilayah menjadi tiga zona besar untuk memperkuat koordinasi lintas daerah, sekaligus menata sistem pajak agar lebih adil.
“Intinya, kita tidak tinggal diam. Optimalisasi BBM lokal dan penataan pajak akan terus kita dorong agar PAD meningkat,” pungkasnya.
(Nardi)












