Tanggapi Rencana Penertiban Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi tabung elpiji 3 kilogram.

– Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana untuk menertibkan penjualan tabung elpiji 3 Kilogram yang banyak beredar di tangan pengecer.

Namun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan instruksi yang membolehkan penjualan tabung gas melon dengan ketentuan harga jual yang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 – Rp 19.000 per tabung, mengingat elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi (Kalteng), Sri Widanarni, menegaskan bahwa akan mematuhi kebijakan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

“Sebagai pemerintah daerah, kita akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pengecer memang diberikan kesempatan untuk menjual, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya harga jual yang tidak boleh melebihi HET. Hal ini untuk memastikan bahwa tabung elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ini sampai kepada masyarakat yang tepat sasaran,” ujar Sri saat diwawancarai usai konferensi pers di Ruang Vicon BPS Kalteng, Rabu 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kilogram ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas ESDM, serta TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah, bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, juga akan melakukan sidak untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran gas subsidi tersebut.

“Untuk memastikan tabung gas sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, Dinas Perdagangan dan Dinas ESDM akan memantau dan memonitor penyalurannya. Kami juga akan berkolaborasi dengan TPID, kepolisian, dan kejaksaan untuk menertibkan hal ini,” tegas Sri.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tabung elpiji 3 kilogram bisa sampai ke rumah tangga miskin dan masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya penyalahgunaan harga, sehingga kebijakan subsidi dapat tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!