Gugatan Rojikinnor-Vina Tidak Diterima MK, Fairid-Zaini Rayakan Kemenangan dengan Nonton Bareng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030, Fairid Naparin dan Ahmad Zaini, foto bersama usai nonton bareng bersama rekan-rekan media dan masyarakat di Palma XXI, , Kamis 6 Februari 2025 malam.

– Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, Fairid Naparin dan Ahmad Zaini, merayakan kemenangan mereka dalam 2024 dengan mengadakan acara nonton bareng bersama rekan-rekan media dan masyarakat di Palma XXI, , pada Kamis malam, 6 Februari 2025.

Acara ini digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata terkait sengketa hasil 2024.

“Hari ini kita nonton bersama rekan-rekan media, melepaskan ketegangan setelah hasil sidang MK kemarin keluar,” ujar Fairid Naparin.

Fairid juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para relawan yang telah mendukungnya dalam kontestasi .

Sebelumnya, dalam sidang putusan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pasangan Rojikinnor-Vina tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, gugatan hasil harus diajukan maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan.

KPU menetapkan hasil pada 3 Desember 2024, sehingga batas akhir pengajuan gugatan adalah 5 Desember 2024. Namun, pemohon baru mengajukan gugatan pada 6 Desember 2024, sehingga MK tidak dapat memproses perkara tersebut lebih lanjut.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut ,” ujar Suhartoyo dalam persidangan, Rabu 5 Februari 2025.

Dengan keputusan ini, MK tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina, termasuk dugaan penggelembungan suara dan keterlibatan aparatur pemerintah dalam pemenangan Fairid-Zaini.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Fairid Naparin-Ahmad Zaini resmi ditetapkan sebagai pemenang 2024 dan akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030.

baca juga ...  Pemko Palangka Raya Perketat Pengawasan di Titik Rawan Balap Liar

Acara nonton bareng ini menjadi salah satu bentuk syukur Fairid-Zaini atas hasil , sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat dan insan pers yang selama ini mengikuti dinamika di .

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!