KOTA BIMA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima 2024 telah dilaksanakan dengan penuh transparansi, profesionalisme, dan sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, M.T., dan Hj. Mutmainnah, S.H.
Dalam sidang MK, kuasa hukum KPU Kota Bima, Abdul Basit, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap langkah dalam penyelenggaraan Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi calon, serta pemantau independen.
Proses Pilkada Bima Transparan dan Sesuai Regulasi
ABDUL Basit menjelaskan bahwa KPU berkomitmen menjalankan Pilkada dengan integritas tinggi, memastikan transparansi dalam setiap tahapan, dari pendaftaran pasangan calon hingga rekapitulasi suara. Putusan Mahkamah Konstitusi yang meneguhkan keputusan KPU Kota Bima pada 3 Desember 2024, yang menetapkan pasangan MAN FERi sebagai pemenang Pilkada, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menghormati Putusan MK dan Menjaga Kondusivitas
KUASA hukum KPU menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menerima hasilnya sebagai bagian dari proses demokrasi. Dengan dikeluarkannya keputusan pada 4 Februari 2025, yang menolak permohonan pemohon, maka hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima tetap sah dan berkekuatan hukum.

Abdul Basit mengimbau seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan stabilitas di Kota Bima, agar transisi pemerintahan berjalan lancar dan sosial tetap kondusif. “Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
KPU Kota Bima memastikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
(ASY)












