Perketat Pengawasan: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Melebihi HET

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi elpiji 3 kilogram.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram agar tetap sesuai aturan dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana menertibkan peredaran elpiji bersubsidi di tingkat pengecer.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menekankan bahwa penjualan elpiji 3 kg harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu pangkalan yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan subsidi tepat sasaran dan masyarakat tidak terbebani harga yang melebihi HET.

“Mudah-mudahan elpiji 3 kg ini masih sesuai dengan distribusi melalui pangkalan. Di pangkalan, harganya sekitar Rp 22.000, sedangkan di pengecer sering kali dijual dengan variasi harga di atas HET,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 secara virtual di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 10 Februari 2025.

Menurutnya, pengawasan distribusi elpiji subsidi ini sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemda setempat perlu melakukan langkah antisipatif agar harga elpiji tetap terkendali dan tidak dijual di atas HET oleh pengecer.

“Pemerintah kabupaten/kota seharusnya bisa mengarahkan dan mengakomodasi para penjual elpiji yang belum terdaftar agar tidak ada polemik di lapangan. Jangan sampai harga naik secara tidak terkontrol atau dijual sesuka hati oleh pengecer,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa konsep sub-pangkalan bisa menjadi solusi agar distribusi elpiji 3 kg lebih merata dan harga tetap terkendali, terutama di daerah terpencil yang selama ini mengalami lonjakan harga signifikan.

“Dari dulu pemerintah provinsi sudah membahas perlunya sub-pangkalan. Kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk menentukan tarif yang berlaku hingga ke tingkat , agar harga tidak melonjak seperti yang sering terjadi, mencapai Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per tabung,” jelasnya.

baca juga ...  Penguatan IKM-UMKM oleh Pemprov Kalteng Dinilai Belum Maksimal

Yuas menegaskan bahwa dengan adanya sub-pangkalan, harga jual elpiji 3 kg bisa lebih stabil, misalnya dengan penambahan biaya distribusi sebesar Rp 2.000 per tabung, sehingga harga jual maksimal di daerah terpencil berkisar Rp 24.000 hingga Rp 25.000, tetap dalam batas wajar dan tidak jauh dari HET.

Wacana ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian, namun berharap pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme yang tepat agar distribusi elpiji subsidi tetap lancar dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!