LBH Desak Penonaktifan Kades Menjalin Terkait Dugaan Penggelapan Gaji

IST/BERITASAMPIT - Ketua Lembaga Bantuan dan Advokasi (Kotim) Dadi Furba.

SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi (LBH) Timur mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) untuk menonaktifkan sementara Kepala Menjalin guna memastikan kelancaran penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji pemantau alur sungai.

Ketua LBH Kotim, Dadi Furba, juga meminta Polres Kotim segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut demi kepastian dan keadilan bagi pihak terkait.

“Saya bersama tujuh pelapor mewakili warga Menjalin meminta Bapak Kapolres Kotim segera menetapkan tersangka. Kami juga telah menyurati DPMD agar tidak ikut menghambat, apalagi membantu kepala yang diduga melanggar ,” ujar Dadi, Selasa 12 Februari 2025.

Menurutnya, penonaktifan kepala sangat penting agar tidak ada intervensi terhadap saksi maupun bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami khawatir, jika masih menjabat, yang bersangkutan bisa memanfaatkan posisinya untuk menghambat penyelidikan,” tegasnya.

Dadi juga meminta Polres Kotim bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Jika memang terbukti ada unsur tindak pidana, maka kami berharap proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnnya Polres Kotim mulai memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan penggelapan atau pemotongan gaji pemantau tongkang alur sungai di Menjalin, Kecamatan Parenggean, yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.

Dadi menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dan telah menyiapkan bukti tambahan yang akan disampaikan para saksi dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan gaji sekitar 200 pemantau alur sungai, yang semuanya merupakan warga Menjalin. Mereka bekerja untuk tiga perusahaan, yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang masing-masing membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan.

baca juga ...  Koperasi Bongkar Portal Rodi Dewar

Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp3 juta, dengan alasan untuk disalurkan ke berbagai keperluan, seperti masjid Rp500 ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu, serta bantuan bagi janda, lansia, dan anak yatim Rp1,5 juta. Total potongan yang dilakukan disebut mencapai lebih dari Rp180 juta.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!