SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (LBH) Kotawaringin Timur mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Menjalin guna memastikan kelancaran penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji pemantau alur sungai.
Ketua LBH Kotim, Dadi Furba, juga meminta Polres Kotim segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi pihak terkait.
“Saya bersama tujuh pelapor mewakili warga Desa Menjalin meminta Bapak Kapolres Kotim segera menetapkan tersangka. Kami juga telah menyurati DPMD agar tidak ikut menghambat, apalagi membantu kepala desa yang diduga melanggar hukum,” ujar Dadi, Selasa 12 Februari 2025.
Menurutnya, penonaktifan kepala desa sangat penting agar tidak ada intervensi terhadap saksi maupun bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.
“Kami khawatir, jika masih menjabat, yang bersangkutan bisa memanfaatkan posisinya untuk menghambat penyelidikan,” tegasnya.
Dadi juga meminta Polres Kotim bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Jika memang terbukti ada unsur tindak pidana, maka kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnnya Polres Kotim mulai memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan penggelapan atau pemotongan gaji pemantau tongkang alur sungai di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.
Dadi menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dan telah menyiapkan bukti tambahan yang akan disampaikan para saksi dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan gaji sekitar 200 pemantau alur sungai, yang semuanya merupakan warga Desa Menjalin. Mereka bekerja untuk tiga perusahaan, yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang masing-masing membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp3 juta, dengan alasan untuk disalurkan ke berbagai keperluan, seperti masjid Rp500 ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu, serta bantuan bagi janda, lansia, dan anak yatim Rp1,5 juta. Total potongan yang dilakukan disebut mencapai lebih dari Rp180 juta.
(Nardi)












