Belum Ada SMKN di Kalteng yang Dapat Status BLUD

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bagian BUMD dan BLUD Setda Provinsi Kalteng, Didik Nurhadi, menyampaikan laporannya dalam Rapat Tim Penilaian BLUD SMKN di Aurila Hotel, , pada Rabu, 12 Februari 2025.

– Meskipun 59 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi telah mengajukan permohonan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga kini belum ada satu pun yang berhasil memperoleh status tersebut.

Kepala Bagian BUMD dan BLUD Setda Provinsi Kalteng, Didik Nurhadi, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Tim Penilaian BLUD SMKN yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng di Aurila Hotel, , pada Rabu, 12 Februari 2025. Didik juga mengungkapkan bahwa pengajuan BLUD berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalteng.

“Dari total 59 SMK yang mengusulkan, terdiri dari 6 SMK di Kota , 8 SMK di Kabupaten , 6 SMK di Kabupaten , 10 SMK di Kabupaten , 10 SMK di Kabupaten , 1 SMK di Kabupaten , 1 SMK di Kabupaten , 5 SMK di Kabupaten , 1 SMK di Kabupaten , 2 SMK di Kabupaten , 4 SMK di Kabupaten , 2 SMK di Kabupaten , 2 SMK di Kabupaten , dan 1 SMK di Kabupaten ,” paparnya.

Didik menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada SMK di Kalteng yang telah resmi berstatus BLUD. Proses pengajuan masih dalam tahap seleksi administrasi dan pemenuhan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh status BLUD, SMK harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Ketiga aspek ini harus dipenuhi secara lengkap agar sekolah dapat dikelola dengan mekanisme BLUD yang lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Persyaratan substantif berkaitan dengan fungsi SMK dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama dalam pendidikan vokasi berbasis keterampilan.

baca juga ...  Leonard: ASN Harus Jadi Garda Terdepan Menangkal Radikalisme di Pemerintahan

Sementara itu, persyaratan teknis meliputi kesiapan sekolah dalam mengelola dana, termasuk memiliki sumber pendapatan sendiri dari hasil produksi atau jasa yang dihasilkan siswa.

Sedangkan persyaratan administratif mencakup berbagai dokumen legal dan regulasi yang harus dipenuhi sekolah sebelum ditetapkan sebagai BLUD.

Dengan status BLUD, SMK nantinya akan lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam mendukung program teaching factory dan wirausaha berbasis sekolah.

Selain itu, hasil dari produk atau jasa yang dihasilkan siswa dapat dijual dan hasilnya digunakan kembali untuk pengembangan sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap agar seluruh SMK yang telah mengajukan BLUD dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan adanya BLUD, diharapkan lulusan SMK lebih siap kerja, memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, dan dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di daerah.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!