PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam perencanaan pembangunan. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui sosialisasi penginputan usulan dalam Aplikasi E-Rakortek, yang digelar di Aula Serbaguna Bapperida Kalteng pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun usulan pembangunan berbasis data yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S. Ampung, menekankan bahwa E-Rakortek menjadi instrumen krusial dalam menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga perencanaan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
“Melalui aplikasi ini, kita dapat memastikan bahwa usulan program daerah memiliki relevansi dengan target pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam rapat ini, dibahas tata cara penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan program oleh perangkat daerah.
Leonard menekankan bahwa setiap usulan harus berbasis pada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) agar lebih terukur dan efektif.
Selain itu, aplikasi ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat. Perwakilan perangkat daerah yang hadir diberikan panduan teknis agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendala teknis dalam proses usulan program pembangunan daerah,” tambah Leonard.
Rakortekrenbang 2025 juga menjadi forum koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian dan lembaga lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Melalui penggunaan Aplikasi E-Rakortek, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun program pembangunan yang lebih akurat dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
(Sya'ban)












